KenapaSih.com, Kesehatan – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap empat produk obat bahan alam (OBA) atau obat herbal yang dilaporkan mengandung bahan kimia obat (BKO). Produk-produk tersebut telah dilarang peredarannya oleh otoritas Singapura dan Thailand.
Peringatan ini disampaikan BPOM setelah menerima laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan Singapura dan Thailand yang tergabung dalam jaringan ASEAN Post Marketing Alert System (PMAS).
Dari empat produk yang dilaporkan, tiga di antaranya mengklaim dapat meningkatkan stamina pria dan mengandung zat sildenafil sitrat. Sementara satu produk lainnya diklaim sebagai penurun kadar gula darah.
Keempat produk tersebut diketahui tidak memiliki izin edar di Indonesia, namun berpotensi masuk secara ilegal dan beredar melalui berbagai jalur distribusi, termasuk platform daring.
“Sebagai langkah antisipatif, BPOM telah melakukan pengawasan terhadap kemungkinan peredaran produk-produk tersebut di dalam negeri, termasuk lewat pengawasan penjualan online,” tulis BPOM dalam keterangan resminya, Kamis (19/6/2025).
BPOM menegaskan bahwa penggunaan bahan kimia obat dalam produk berbasis bahan alam atau herbal merupakan pelanggaran serius. Praktik semacam ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi menyangkut langsung keselamatan konsumen.
“Penggunaan BKO dalam produk OBA sangat dilarang. Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi menyangkut nyawa dan keselamatan konsumen,” tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar.
Ini Daftar Obat Herbal Mengandung BKO yang Dilarang Singapura dan Thailand
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5258276/original/006324200_1750349186-bpom_thai_sing.jpg)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan daftar empat produk obat herbal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) dan telah dilarang beredar di Singapura serta Thailand. Keempat produk tersebut dinilai berbahaya karena mengandung zat aktif yang seharusnya hanya digunakan dalam pengawasan medis ketat.
Berikut rincian produk yang dimaksud:
1. Curalin Advanced Glucose Support
Otoritas Singapura menemukan bahwa produk ini mengandung dua bahan kimia obat, yakni glibenklamid dan metformin. Kedua zat ini umumnya digunakan untuk menurunkan kadar gula darah pada pasien diabetes. Namun, bila dikonsumsi secara berlebihan tanpa pengawasan dokter, dapat memicu hipoglikemia berat yang berisiko fatal.
2. JIU JENG PUSHEN JIAO NANG
Produk ini dilaporkan oleh otoritas Thailand mengandung tadalafil. BPOM menegaskan, produk herbal yang dicampur dengan tadalafil, sildenafil, atau senyawa turunannya, dapat menimbulkan efek samping serius seperti gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian.
3. YA-GET 30
Produk dalam kemasan abu-abu ini juga dilaporkan oleh otoritas Thailand karena mengandung sildenafil dan vardenafil. Kedua zat tersebut merupakan obat kuat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pemantauan tenaga medis.
4. SU PAO SAN BRAND TONIC CAPSULE
Produk herbal yang juga dilaporkan Thailand ini mengandung sildenafil. Penggunaan zat ini tanpa kontrol medis dapat menyebabkan efek samping serius yang membahayakan kesehatan.
BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap produk herbal tanpa izin edar dan tidak sembarangan mengonsumsi obat dengan klaim-klaim yang menjanjikan tanpa bukti ilmiah yang jelas.
BPOM Imbau Masyarakat Hindari Konsumsi Produk Herbal Berbahaya Ini
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi empat produk obat herbal yang telah terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO), maupun produk lain yang sebelumnya telah diumumkan melalui public warning resmi.
“Jika sudah terlanjur mengonsumsi, masyarakat disarankan segera menghentikan penggunaan dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan apabila mengalami efek yang tidak diinginkan,” tulis BPOM dalam keterangannya.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk-produk dengan klaim berlebihan, terutama yang dijual secara daring atau melalui jalur distribusi yang tidak resmi.
Sebagai langkah perlindungan diri, BPOM mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat dan makanan, yakni:
-
Kemasan dalam kondisi baik
-
Label mencantumkan informasi lengkap
-
Izin Edar terdaftar resmi
-
Kedaluwarsa masih berlaku
Nomor izin edar produk dapat dicek melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id atau aplikasi mobile milik BPOM.