Nasional

Kasus Sertifikat Tanah: Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka, Mbah Tupon Justru Digarap di Pengadilan

34
×

Kasus Sertifikat Tanah: Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka, Mbah Tupon Justru Digarap di Pengadilan

Share this article
Kasus Sertifikat Tanah: Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka, Mbah Tupon Justru Digarap di Pengadilan
Kasus Sertifikat Tanah: Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka, Mbah Tupon Justru Digarap di Pengadilan

KenapaSih.com, Nasional – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan penetapan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sertifikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon dari Bantul. Dari tujuh tersangka, tiga sudah ditahan, tiga lainnya diperiksa hari ini, dan satu masih menunggu konfirmasi.

Kapolda DIY Brigjen Anggoro Sukartono menjelaskan, “Saya belum mengetahui peran pasti dari tiga tersangka tersebut, namun semuanya terkait dalam kasus ini. Tiga tersangka yang ditahan adalah Bibit, Triono, dan Fitri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan polisi Nomor 248/2025 yang dilaporkan oleh Heri Setiawan, anak dari Mbah Tupon,” kata Anggoro, Rabu (18/6/2025).

Menurut Kapolda, penahanan ketiga tersangka bertujuan mempercepat proses hukum sekaligus memenuhi harapan masyarakat. Proses penanganan kasus ini berjalan bersamaan dengan laporan lain yang tengah disidik.

Sementara itu, kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, menyampaikan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dalam kasus jual beli tanah tersebut pada Sabtu (14/6/2025). “Para tersangka meliputi Bibit Rusanto, Triono, Triyono, Fitri Wartini, Indah Fatmawati, Muhammad Ahmadi, dan Anhar Rusli. Mengenai peran mereka, itu ranah polisi yang menjelaskan,” ujar Sukiratnasari.

Tak hanya itu, berbarengan dengan keluarnya surat pemberitahuan pada Rabu (11/6/2026), Mbah Tupon bersama dua tersangka lain dilaporkan ke Pengadilan Negeri Bantul oleh satu tersangka, Muhammad Ahmadi. Selain Mbah Tupon, Triono dan notaris Anhar Rusli juga digugat lantaran dianggap terlibat dalam proses jual beli tanah yang diduga dilakukan dengan tekanan dari tersangka lain.

“Ahmadi merasa akibat tindakan ketiganya, dia dicap sebagai mafia tanah oleh publik. Sidang perdana dijadwalkan 1 Juli dan kami siap menghadapinya,” jelas Sukiratnasari.

Di sisi lain, kuasa hukum Muhammad Ahmadi, Juni Prasetyo Nugroho, menuturkan gugatan tersebut terkait perbuatan melawan hukum. “Tergugat hanya satu, tapi turut tergugat ada tiga orang. Mbah Tupon menjadi subjek dan objek dalam gugatan hanya sebagai pelengkap formil, sehingga tidak ada tuntutan hukum langsung terhadap beliau,” ujar Juni.

Juni menjelaskan, perkara yang digugat adalah kesepakatan lisan yang dianggap bertentangan dengan hukum. “Penggugat memandang saat proses pecah sertifikat, tindakan itu dijadikan jaminan atau jual beli dengan balik nama,” tambahnya.