KenapaSih.com, Pariwisata – Seorang penumpang pesawat Citilink diamankan aparat Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Polresta Bandara Soetta), Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pelecehan terhadap penumpang lainnya.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan kasus pelecehan yang terjadi di dalam kabin pesawat.
“Iya, benar. Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan kasus pelecehan antarpenumpang di dalam pesawat,” ujar Ronald di Tangerang, Selasa (15/7/2025), dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban, terduga pelaku, dan sejumlah saksi. “Saat ini kasus masih dalam proses pemeriksaan awal oleh penyidik,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi di dalam kabin pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 9669 rute Denpasar–Jakarta pada Senin (14/7) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kejadian berlangsung tengah malam, antara pukul 23.00 hingga 00.00 WIB,” ungkap Ronald.
Untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut, polisi menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut secara mendalam.
Sementara itu, pihak maskapai Citilink menyampaikan bahwa mereka telah memberikan pendampingan dan dukungan terhadap korban selama proses hukum berjalan.
Citilink Serahkan Penanganan Dugaan Pelecehan ke Polisi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3392990/original/024354600_1614845874-068129800_1538825965-002716100_1426131106-1842092shutterstock-175158260780x390__1_.jpg)
PT Citilink Indonesia angkat bicara terkait insiden dugaan pelecehan terhadap penumpang yang terjadi dalam penerbangan Denpasar–Jakarta pada Senin (14/7/2025) malam. Pihak maskapai menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kasus ini telah ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan awal,” ujar Kepala Polresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung.
Sementara itu, Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Tashia Scholz, membenarkan adanya insiden dugaan pelecehan sesama penumpang dalam penerbangan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kejadian baru diketahui sesaat setelah pesawat mendarat di Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta. “Begitu pesawat tiba di Jakarta, kru kami segera memberikan bantuan serta pendampingan kepada korban untuk melapor kepada pihak berwenang,” ujar Tashia dalam keterangan resminya.
Tashia menegaskan bahwa Citilink menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, dan akan terus mendukung proses investigasi lebih lanjut.
“Citilink sangat menyesalkan terjadinya insiden ini dan berkomitmen penuh dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang di setiap penerbangan kami,” tegasnya.
WNI Dipenjara di Singapura Usai Lakukan Pelecehan Seksual di Pesawat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4194027/original/098619600_1665984579-singapore-view-waterfront-urban-architecture.jpg)
Seorang warga negara Indonesia (WNI), Brilliant Angjaya (23), dijatuhi hukuman penjara selama tiga minggu oleh Pengadilan Singapura setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pramugari Singapore Airlines.
Insiden terjadi dalam penerbangan dari China menuju Singapura pada 23 Januari 2025. Berdasarkan laporan The Straits Times yang dikutip Rabu (26/3/2025), Angjaya yang duduk di kelas bisnis diketahui menenggak dua gelas sampanye sebelum melakukan tindakan tak senonoh.
Ia memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang awak kabin wanita, serta merekam reaksi sang pramugari menggunakan ponsel pribadinya.
Dalam putusannya, Hakim Distrik Paul Quan menyebut tindakan pelaku sebagai sesuatu yang “tidak dapat dijelaskan” dan “tidak dapat dimaafkan”.
Identitas pramugari serta rincian penerbangan tidak diungkap ke publik, demi melindungi privasi korban sesuai ketentuan hukum di Singapura.
Pamer Alat Kelamin di Pesawat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4612825/original/014284200_1697463859-still-life-with-scales-justice_1_.jpg)
Dalam sidang, terungkap bahwa insiden terjadi saat penerbangan dari China menuju Singapura pada 23 Januari 2025. Usai menenggak dua gelas sampanye dan makan di pesawat, Angjaya sempat tertidur. Namun, setelah terbangun dan pergi ke toilet, ia mengaku muncul dorongan untuk merekam dirinya memperlihatkan alat kelamin kepada seseorang dan menangkap reaksinya.
Sekitar pukul 04.45 pagi, ia kembali ke kursinya, mengaktifkan mode perekaman di ponselnya, lalu membuka resleting celana dan memperlihatkan alat kelamin tepat ketika pramugari menghampiri dengan makanan.
Terkejut melihat aksi tak senonoh tersebut, sang pramugari langsung mengalihkan pandangan, meletakkan makanan di meja lipat, dan menjauh. Ia sempat melihat ponsel Angjaya yang mengarah padanya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke atasan.
Saat dimintai klarifikasi, Angjaya sempat membantah merekam insiden tersebut, namun akhirnya menyerahkan ponselnya untuk diperiksa. Ia kemudian ditangkap oleh otoritas setempat.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Ng Jun Kai, menuntut hukuman empat hingga enam minggu penjara atas tindakan yang dinilai sebagai bentuk pelecehan seksual serius. Namun, hakim memutuskan hukuman tiga pekan penjara.