Nasional

Uang Bos Rp13,5 Juta Ludes untuk Judi Online, Sopir Truk Lampung Dibekuk di Bekasi Usai Buron

47
×

Uang Bos Rp13,5 Juta Ludes untuk Judi Online, Sopir Truk Lampung Dibekuk di Bekasi Usai Buron

Share this article
Uang Bos Rp13,5 Juta Ludes untuk Judi Online, Sopir Truk Lampung Dibekuk di Bekasi Usai Buron
Banner Infografis Geger Oknum Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online.

KenapaSih.com, Nasional – Pria berinisial A (46), warga Desa Payung Makmur, Lampung Tengah, akhirnya diringkus polisi setelah sempat buron dan berpindah-pindah lokasi. Ia ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp13,5 juta milik bosnya yang dihabiskan untuk judi online.

Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Gadingrejo pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. “Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi. Dari Rembang, Jawa Tengah, lalu ke Bekasi. Dia bekerja sebagai sopir angkutan barang untuk menghindari kejaran petugas,” kata Kapolsek Gadingrejo AKP Herman, Kamis (17/7/2025).

Korban, Melia Noviana, adalah pemilik truk asal Pringsewu yang sebelumnya mempekerjakan A sebagai sopir. Kasus bermula ketika A ditugaskan mengantar muatan triplek dari Lampung ke Bandung. Melia sempat mentransfer uang jalan Rp6,5 juta ke rekening A. Namun, pelaku mengaku aplikasi mobile banking-nya bermasalah dan meminta tambahan uang tunai dengan janji akan mengembalikannya.


Pasal Berlapis Menanti Sopir Truk Lampung

Alih-alih menepati janji mengembalikan uang, A justru kabur dengan membawa total Rp13,5 juta milik bosnya. Uang itu terdiri dari Rp6,5 juta uang jalan dan Rp7 juta hasil pembayaran pengiriman muatan yang tak pernah disetorkan.

“Pelaku mengaku uang tersebut habis untuk kebutuhan pribadi, termasuk judi slot online dan biaya hidup selama pelarian,” ujar Kapolsek Gadingrejo AKP Herman.

Kini A telah ditahan di Mapolsek Gadingrejo. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Penahanan sudah dilakukan dan proses hukum terus berjalan,” tambah Herman.