Jabodetabek

Bea Cukai Bogor Serahkan Tersangka dan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari

10
Bea Cukai Bogor Serahkan Tersangka dan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari
Bea Cukai Bogor Serahkan Tersangka dan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari

KenapaSih.com, Jabodetabek – Kantor Bea Cukai Bogor resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial HBA dan barang bukti sebanyak 2.517.000 batang rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tahap II proses hukum atas perkara tindak pidana di bidang cukai yang berlangsung pada Jumat, 13 Juni 2025.

Berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejari Kabupaten Bogor pada 10 Juni 2025. Barang bukti yang diserahkan meliputi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai, serta satu unit sepeda motor dengan nomor polisi F 3055 FY.

Tindak pidana tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bogor pada 16 April 2025 di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil penyidikan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp1,87 miliar.

“Ini merupakan kasus dengan jumlah temuan rokok ilegal terbanyak dari lima penyidikan cukai yang kami tangani sejak tahun 2024,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto.


Bea Cukai Imbau Masyarakat Tidak Terlibat

Budi menambahkan, peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bogor masih cukup marak. Jaringan distribusinya bahkan telah teridentifikasi tersebar hampir di seluruh kecamatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk taat hukum, tidak terlibat dalam distribusi rokok ilegal, serta proaktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran cukai,” tegasnya.

Bea Cukai Bogor membuka kanal pengaduan publik melalui layanan Bravo Bea Cukai di nomor 1500 225 atau WhatsApp di 0813-8822-3382.

Exit mobile version