Ekonomi

DJBC Tegaskan Tak Semua Barang Pindahan Bebas Bea Masuk, Ini Daftarnya!

11
×

DJBC Tegaskan Tak Semua Barang Pindahan Bebas Bea Masuk, Ini Daftarnya!

Share this article
DJBC Tegaskan Tak Semua Barang Pindahan Bebas Bea Masuk, Ini Daftarnya!
Kepala Subdirektorat Impor DJBC, Chotibul Umam, dalam Media Briefing terkait PMK 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan, Rabu (2/7/2025).

KenapaSih.com, Ekonomi – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan ketentuan baru terkait impor barang pindahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025. Meski ada fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak, tidak semua barang otomatis dikategorikan sebagai barang pindahan.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC, Chotibul Umam, menegaskan bahwa aturan ini disertai daftar negatif (negative list) yang mencantumkan jenis barang yang tidak bisa dibawa masuk dengan fasilitas pembebasan. Tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan serta menjaga ketertiban dalam urusan kepabeanan.

“Negatif list-nya adalah kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor. Termasuk juga alat transportasi air dan udara,” ujar Chotibul dalam Media Briefing DJBC, Rabu (2/7/2025).

Barang-barang yang masuk kategori daftar negatif tetap akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai regulasi yang berlaku karena dianggap sebagai barang impor umum.

DJBC juga mewaspadai jumlah barang yang tidak wajar. Misalnya, puluhan unit ponsel atau peralatan olahraga berlebihan bisa dikategorikan sebagai barang dagangan dan tidak memenuhi kriteria barang pindahan.


Kendaraan dan Barang Kena Cukai Masuk Daftar Merah Barang Pindahan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, tidak termasuk dalam kategori barang pindahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak. Hal yang sama berlaku untuk alat transportasi udara dan air seperti jet pribadi hingga kapal pesiar.

“Ya, bisa saja ada yang super kaya, di negara asalnya punya jet pribadi, lalu saat pindah ke Indonesia ikut dibawa. Tapi tetap, pesawat jet pribadi ini akan dikenai pungutan,” kata Kepala Subdirektorat Impor DJBC, Chotibul Umam.

Tak hanya kendaraan, barang kena cukai seperti minuman beralkohol, cerutu, dan produk sejenis juga masuk dalam daftar merah. Barang-barang tersebut tidak diperkenankan dalam skema pembebasan karena Undang-Undang Cukai memang tidak mengatur keringanan untuk barang pindahan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penegakan aturan kepabeanan dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas pembebasan.


DJBC Batasi Jumlah Barang Pindahan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa selain jenis barang, jumlah barang pindahan juga akan diperiksa dengan ketat. Barang-barang pribadi seperti pakaian, alat elektronik, dan perabot rumah tangga tetap diperbolehkan selama dalam jumlah yang wajar dan sesuai kebutuhan rumah tangga.

Namun, bila ditemukan barang dalam jumlah yang mencurigakan atau tidak masuk akal, maka fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dapat dicabut. Contohnya, membawa banyak unit ponsel atau hingga 20 raket bulu tangkis tanpa penjelasan jelas bisa dianggap sebagai barang dagangan dan akan dikenai pungutan penuh.

“Barang-barang lainnya yang jumlahnya tidak wajar tetap dinilai sebagai barang impor biasa. Kita semua punya kebutuhan yang berbeda. Saya cukup dengan satu handphone, ada juga yang mungkin tiga. Tapi kalau sampai puluhan? Itu jadi pertanyaan,” ujar Chotibul Umam, Kepala Subdirektorat Impor DJBC.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas fasilitas barang pindahan dan mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang memanfaatkan celah kebijakan.