Edukasi

Kadispendik Banyuwangi Tegaskan Seragam dan Buku Pendamping Tak Wajib Dibeli di Sekolah

6
×

Kadispendik Banyuwangi Tegaskan Seragam dan Buku Pendamping Tak Wajib Dibeli di Sekolah

Share this article
Kadispendik Banyuwangi Tegaskan Seragam dan Buku Pendamping Tak Wajib Dibeli di Sekolah
Kadispendik Banyuwangi Tegaskan Seragam dan Buku Pendamping Tak Wajib Dibeli di Sekolah

KenapaSih.com, Edukasi – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi menegaskan bahwa pembelian kain seragam dan buku pendamping bagi peserta didik tidak diwajibkan melalui pihak sekolah.

Penegasan ini disampaikan menyusul masuknya masa Penerimaan Murid Baru (PMB) tahun ajaran 2025.

“Sekolah menyelenggarakan pendidikan secara gratis. Untuk kain seragam dan buku pendamping, wali murid dipersilakan membelinya di toko atau pasar. Tidak ada kewajiban membeli di koperasi sekolah,” ujar Kepala Dispendik Banyuwangi, Suratno, Jumat (20/6/2025).

Pernyataan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Dispendik Banyuwangi Nomor 400.3.5/4838/429.101/2025 tertanggal 11 Juni 2025, yang mengatur kebijakan pengadaan kebutuhan personal siswa.

“Kami sudah menerbitkan SE seminggu lalu terkait pemenuhan seragam dan buku pendamping untuk peserta didik,” tambahnya.

Suratno juga menjelaskan bahwa dalam sistem pembiayaan pendidikan terdapat tiga kategori, yakni pembiayaan investasi, operasional, dan personal.

Pembiayaan investasi mencakup pengeluaran jangka panjang seperti penyediaan sarana prasarana, yang untuk sekolah negeri menjadi tanggung jawab pemerintah. Sementara untuk sekolah swasta ditanggung oleh yayasan.

Adapun pembiayaan operasional mencakup kebutuhan harian seperti ulangan atau kegiatan belajar-mengajar, dan ditanggung melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau BOS.

“Sedangkan seragam dan buku pendamping masuk ke dalam pembiayaan personal, artinya menjadi tanggung jawab orang tua. Karena itu, cara pembeliannya diserahkan sepenuhnya kepada orang tua,” tegas Suratno.


Sekolah Dilarang Paksa Siswa

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi, Suratno, kembali menegaskan bahwa pihak sekolah dilarang memaksa atau mengarahkan siswa untuk membeli kain seragam dan buku pendamping di koperasi sekolah.

“Kalaupun ada yang membeli di koperasi, itu sifatnya sama saja dengan membeli di toko atau pasar. Yang tidak dibenarkan adalah jika terjadi pemesanan terstruktur, pengondisian, apalagi jika sekolah sampai mengeluarkan pernyataan bahwa pembelian seragam dan buku wajib dilakukan di koperasi sekolah,” kata Suratno, Jumat (20/6/2025).

Ia menambahkan, apabila ditemukan sekolah yang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas.

Lebih lanjut, Suratno juga mengingatkan pentingnya legalitas koperasi sekolah. Saat ini, Dispendik bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop UMP) untuk membantu koperasi sekolah dalam memenuhi persyaratan hukum.

“Jadi koperasi sekolah itu harus resmi, berbadan hukum. Jangan sampai yang sebenarnya hanya toko milik sekolah lalu diakui sebagai koperasi,” tegasnya.