Jabodetabek

Pengakuan Mata Elang di Depok: Beli Data Penunggak Kredit dan Klaim Bekerja Sesuai SOP

41
×

Pengakuan Mata Elang di Depok: Beli Data Penunggak Kredit dan Klaim Bekerja Sesuai SOP

Share this article
Pengakuan Mata Elang di Depok: Beli Data Penunggak Kredit dan Klaim Bekerja Sesuai SOP
Mata Elang Ditangkap Polres Depok.

KenapaSih.com, Jabodetabek – Frans Basten hanya dapat pasrah saat diamankan aparat Polres Metro Depok dalam operasi penyakit masyarakat yang menyasar praktik penagihan utang oleh debt collector, atau yang lazim dikenal sebagai mata elang. Pemuda asal Maluku tersebut tidak memberikan banyak pernyataan, hanya mengikuti arahan petugas kepolisian.

Saat berada di halaman Mapolres Metro Depok, Frans memberikan keterangan singkat. Ia mengaku telah cukup lama menjalani profesi sebagai penagih kendaraan kredit bermasalah di wilayah Depok.

“Saya sudah cukup lama kerja seperti ini,” ujar Frans ketika ditemui di Mapolres Metro Depok, Jumat (1/8/2025).


Klaim Patuhi Prosedur

ilustrasi garis polisi.

Frans mengklaim selama menjalani pekerjaannya sebagai mata elang, ia telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Menurut pengakuannya, proses dimulai dengan menunggu di lokasi tertentu sambil mencermati data penunggak kredit sepeda motor yang diperoleh dari kantor.

Data tersebut, kata Frans, didapat setelah dirinya membayar Rp300 ribu kepada pihak leasing. Di tangannya, tercatat ribuan data kendaraan yang menunggak cicilan, mulai dari tiga bulan hingga lebih lama.

“Saya biasanya cari motor yang nunggak tiga bulan,” ungkap Frans.

Setelah mengidentifikasi targetnya, Frans akan mengikuti pemilik kendaraan hingga ke kediaman mereka. Selanjutnya, tugas dilimpahkan kepada rekan satu tim. Ia menjelaskan, tim lain akan datang untuk meminta konsumen datang ke kantor bersama kendaraan bersangkutan.

“Saya hanya berjaga di depan rumah konsumen dan mengawal sampai ke kantor. Penyelesaian dilakukan di kantor,” ujar Frans.


Terima Upah Jutaan per Motor

Ilustrasi garis polisi.

Dalam sehari, Frans mengaku dapat membawa satu hingga dua unit sepeda motor. Namun, hal tersebut sangat bergantung pada keberuntungan dan kelancaran di lapangan. Jika tidak menemui kendala, hasil yang diperoleh pun cukup menggiurkan.

“Saya dapat bayaran Rp1 juta sampai Rp2 juta,” ujar Frans, pria yang saat itu mengenakan jaket bermotif.

Meski demikian, Frans menyayangkan masih adanya oknum mata elang yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya. Sambil sesekali melirik ke arah rekannya, ia menyampaikan kekecewaannya terhadap praktik yang menurutnya tidak sesuai prosedur.

“Kalau yang ambil motor di jalan, itu biasanya anak baru. Yang benar itu mengajak konsumen menyelesaikan tunggakan di kantor pembiayaan,” pungkasnya.