Cara Cek SLIK OJK di iDebku, Pengganti BI Checking
“Untuk menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat, maka OJK telah mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu.” Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Siaran Pers SP 79/DHMS/OJK/XI/2022.
Cara cek SLIK OJK di iDebku menjadi jalur resmi bagi warga yang ingin melihat sendiri riwayat kredit, menggantikan istilah lama BI Checking. Sistem ini dikelola Otoritas Jasa Keuangan, bukan Bank Indonesia. Data yang keluar sah dipakai lembaga keuangan saat menilai pengajuan pinjaman, kartu kredit, atau pembiayaan.
Sejak 1 Januari 2018, Sistem Informasi Debitur milik Bank Indonesia dialihkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan. Isi intinya tetap sama: catatan fasilitas penyediaan dana dan kelancaran bayar. Cakupannya lebih luas. Yang masuk laporan bukan hanya bank, tetapi juga perusahaan pembiayaan, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga penyelenggara pinjaman online yang terdaftar sebagai pelapor.
OJK lalu membuka kanal mandiri bernama iDebku pada 8 November 2022. Tujuannya memangkas antrean walk-in di kantor pusat dan kantor regional. “Untuk menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat, maka OJK telah mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK saat itu, dalam Siaran Pers SP 79/DHMS/OJK/XI/2022.
Siaran pers yang sama menegaskan layanan pemberian informasi debitur, termasuk lewat iDebku, tidak dipungut biaya. Itu poin yang sering diabaikan. Jika ada pihak yang menawari cek SLIK berbayar, itu bukan kanal OJK.
Apa yang muncul di laporan iDeb
Laporan Informasi Debitur memuat fasilitas yang sedang berjalan atau pernah dimiliki. Contohnya kredit modal kerja, KPR atau apartemen, kredit kendaraan, KTA, kartu kredit, dan kredit dengan agunan. Ada juga riwayat bayar plus status kolektibilitas.
Status itu yang biasa disebut Kol 1 sampai Kol 5. Penjelasannya ada di laman edukasi OJK Sikapi Uangmu, merujuk Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Kol 1 berarti lancar. Kol 2 dalam perhatian khusus, tunggakan pokok atau bunga 1 sampai 90 hari. Kol 3 kurang lancar, 91 sampai 120 hari. Kol 4 diragukan, 121 sampai 180 hari. Kol 5 macet, lebih dari 180 hari.
Kol 1 dan Kol 2 masih masuk performing loan. Kol 3 sampai Kol 5 masuk kredit bermasalah. Bank melihat angka ini saat menimbang pengajuan baru. Satu fasilitas macet bisa merembet ke penilaian fasilitas lain jika lembaga memakai prinsip one debtor.
Per 1 Juli 2026 OJK memperbarui tata kelola SLIK. Pembaruan data setelah pelunasan dipercepat menjadi paling lambat tiga hari kerja. Ada juga ambang informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta. Hingga Juli 2026, SLIK dipakai 2.169 pelapor. Rata-rata permintaan iDeb mencapai 31 juta per bulan, sempat 35,3 juta pada April 2026. Angka itu menunjukkan sistem ini sudah jadi rujukan industri, bukan sekadar dokumen pelengkap.
Syarat dan siapa yang berhak
Debitur perseorangan WNI menyiapkan e-KTP dan foto diri memegang KTP, sesuai instruksi di situs. WNA memakai paspor. Untuk debitur yang sudah meninggal, ahli waris mengunggah identitas sendiri, dokumen kematian, dan bukti hubungan keluarga. Badan usaha mengunggah identitas pengurus, NPWP, akta pendirian, serta perubahan anggaran dasar terakhir jika ada pergantian pengurus.
Ukuran berkas biasanya dibatasi 4 MB per file. Foto harus jelas. Email dan nomor HP harus aktif. Nama ibu kandung dan tujuan permohonan juga diisi.
Permintaan online lewat iDebku ditujukan untuk diri sendiri. Dokumen resmi OJK menyebut layanan iDeb daring tidak melayani permintaan yang dikuasakan. Kalau ingin diwakilkan, jalur yang tersedia adalah datang langsung ke kantor OJK dengan surat kuasa dan dokumen asli.
Langkah cek SLIK OJK di iDebku
Buka peramban di ponsel atau komputer, lalu masuk ke https://idebku.ojk.go.id. Pilih Pendaftaran, lalu Cek Ketersediaan Layanan. Isi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
Jika kuota sesi masih ada, lengkapi data registrasi: nama sesuai identitas, tempat dan tanggal lahir, alamat, email, nomor HP, tujuan permohonan, dan nama ibu kandung. Unggah foto identitas dan foto diri sesuai instruksi layar. Centang pernyataan kebenaran data, lalu ajukan permohonan.
Simpan nomor pendaftaran. Nomor yang sama dikirim ke email. Untuk memantau proses, kembali ke situs, pilih Status Layanan, lalu masukkan nomor itu.
OJK menyatakan hasil iDeb dikirim ke email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran. Kalau kuota habis, situs biasanya menolak pendaftaran sesi itu. Jadwal sesi yang beredar di media tidak selalu sama dari tahun ke tahun. Yang pasti, kuota terbatas dan diperbarui berkala. Coba lagi di sesi berikutnya, atau datang ke kantor OJK setempat yang melayani walk-in.
Layanan walk-in tetap tersedia di Kantor Pusat, Kantor Regional, dan Kantor OJK yang melayani iDebKu. Pemohon perlu membawa dokumen asli sesuai persyaratan, dan opsi ini bisa menjadi alternatif ketika antrean atau kuota layanan daring sedang penuh.
Yang perlu diwaspadai
Alamat resmi hanya idebku.ojk.go.id, di bawah domain ojk.go.id. Jangan isi NIK atau unggah KTP di situs atau aplikasi yang mengaku “cek SLIK instan”. Biro kredit swasta atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan punya layanan terpisah. Itu bukan iDeb resmi OJK.
Jika data di laporan salah, misalnya fasilitas yang sudah lunas masih tercatat aktif, pertama-tama konfirmasi ke lembaga pemberi pinjaman. Pelapor wajib memperbarui data. Pengaduan ke OJK bisa lewat telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email [email protected].
Cek SLIK sebelum mengajukan KPR, KTA, atau kartu kredit bisa membantu menghemat waktu. Kalau ada Kol 2, selesaikan tunggakan lebih dulu. Kalau muncul pinjaman yang tidak pernah diambil, segera laporkan. Panduan soal kredit, perbankan, dan layanan finansial lainnya juga bisa dibaca di kategori Keuangan KenapaSih.
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (halaman SLIK, Panduan iDebku, Siaran Pers SP 79/DHMS/OJK/XI/2022, Siaran Pers 6 Juli 2026) Sikapi Uangmu OJK Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 Detik Finance Kompas.com CNBC Indonesia
